Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.ī. Mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :Ī. KEDUA : Petugas Dapodik sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA PERTAMA : Menunjuk Petugas Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Sekolah SMA Al Penyampaian salina Instruksi Menteri Pendidikan dan Tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gresik Memperhatikan : Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor :ĩ3107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 tahun 2006 Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 TahunĢ011 tentang Kegiatan pengelolaan data pendidikan MenteriĤ. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah ģ. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemĢ. Huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala bahwa tim Pendataan/Operator DAPODIK sebagaimana dimaksud bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011, dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan tim Pendataan/ Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di setiap Satuan Pendidikan ī. PETUGAS PENDATAAN POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) KEPALA SEKOLAH
0 Comments
Leave a Reply. |